Tentang RINOV-GO
"Rumah Inovasi Gorontalo" mendukung visi dan misi pembangunan Provinsi Gorontalo dengan fokus pada
inovasi daerah yang berkelanjutan.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
- Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Penilaian dan Pemberian
Penghargaan/Inovasi Daerah
- Keputusan Gubernur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penerapan Daerah Provinsi Gorontalo
Stakeholder
- Gubernur
- DPRD
- BSKDN Kemendagri RI
- Tim JIPPNAS Kemenpan RB
- PPM/Pusat Inovasi Perguruan Tinggi
- OPD Lingkup Pemprov Gorontalo
Manfaat RINOV-GO
- Terciptanya tata kelola riset dan inovasi daerah yang sesuai dengan isu
pembangunan daerah.
- Mempermudah monitoring dan evaluasi penerapan inovasi daerah untuk mendukung
kinerja pembangunan.
SOP RINOV-GO
Penciptaan:
- Inisiasi inovasi daerah oleh Kepala Daerah, DPRD, ASN, atau masyarakat.
- Mempersiapkan proposal inovasi dan dokumen pendukung.
Pengajuan:
- Kelengkapan berkas diunggah ke aplikasi BSKDN.
Penilaian:
- Koordinasi dan komunikasi intensif dengan BSKDN untuk proses penilaian.
Verifikasi dan Validasi:
- Verifikasi lapangan untuk inovasi yang memenuhi syarat.
- Validasi dilakukan setelah proses verifikasi selesai.
Penetapan:
- Inovasi yang divalidasi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.