Menjelang 1 (satu) Tahun
Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bappeda menyelenggarkan
Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Penyusunan LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2025 Dan
Perumusan Materi Refleksi Kinerja 1 (Satu) Tahun Kepemimpinan Gubernur dan
Wakil Gubernur. Kamis
(5/2/2026)
Bertempat di Aula Karawo Bappeda Provinsi
Gorontalo yang dihadiri Sekretaris dan Pejabat Fungsional Perencana OPD se
Provinsi Gorontalo.
Tujuan dari pertemuan ini membahas penyusunan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2025 dan
dalam rangka penyusunan materi Refleksi Kinerja 1 (Satu) Tahun Masa
Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kegiatan
ini merupakan proses bersama untuk memaksimalkan penyusunan dokumen LKPJ
Gubernur sebagai laporan pertanggungjawaban kinerja yang akan disampaikan
Kepala Daerah kepada DPRD, dan menjadi bahan evaluasi Kementerian Dalam Negeri
RI terhadap Kinerja Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana diatur
dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kepala
Bappeda Provinsi Gorontalo yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Max Moerad menyampaikan bahwa Tahun 2025
merupakan tahun transisi perencanaan sehingga masih perlu dilakukan
penyesuaian-penyesuaian terhadap beberapa capaian kinerja Pembangunan. Lebih
lanjut disampaikan LKPJ Tahun 2025 merupakan LKPJ perdana yang akan disampaikan
Gubernur Gorontalo dalam Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur. Olehnya
kami berharap perlu adanya pencermatan terhadap laporan-laporan kinerja yang
telah disampaikan.
Disaat
yang sama juga dibahas beberapa Program Kegiatan strategis daerah yang
dilaksanakan termasuk Program Unggulan dan dukungan terhadap prioritas
Nasional, serta capaian kinerja pembangunan daerah yang menjadi muatan dalam
refleksi kinerja 1 tahun masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur periode
2025-2029. Materi ini nantinya akan kita maksimalkan bersama dengan Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik dalam penyeleaiannya, tentunya dengan dukungan dari
seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo.
LKPJ
Gubernur dan penyusunan materi dalam rangka refleksi kinerja Gubernur dan Wakil
Gubernur dalam 1 (satu) tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, merupakan
bagian dari proses evaluasi terhadap kinerja-kinerja pembangunan daerah. Oleh karenanya hal ini menjadi momentum yang
tepat dalam mefleksikan hal-hal yang telah kita laksanakan dan wujudkan bersama
pencapaian visi misi Kepala Daerah periode 2025-2029.
Pewarta:
Trisye/Humas
Gorontalo InfoPublik – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Daerah (FKPPD) Regional Timur Indonesia di ballroom Hotel Damhil Kota Gorontalo, Selasa (4/12/2018). Rakor yang mengambil tema ‘Sinergitas Implementasi Inovasi Daerah’, dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim.
Dalam sambutannya Idris Rahim mengatakan, sebagai daerah otonom, baik provinsi maupun kabupaten/kota di regional timur Indonesia menginginkan daerah yang maju dan berhasil, sehingga bisa sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
“Untuk maju dan berhasil tidak datang begitu saja. Perlu kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, salah satunya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian,” kata Idris.
Wagub mengutarakan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan penelitian menjadi tantangan bagi setiap daerah. Menurutnya, keberhasilan dalam penelitian yang memanfaatkan sumber daya ilmu pengetahuan akan mempercepat kinerja pemerintah daerah.
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas PUPR PKP menggelar konsultasi publik Muatan Substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya bertempat di Ruang Ballroom Karawo, Kantor Bappeda Provinsi Gorontalo, Kamis (22/6/2023).
“Namanya konsultasi publik ini akan menguji apakah usulan bapak ibu terhadap RTRW yang akan diajukan masuk didalamnya atau tidak. Kalau tidak tentu akan ada penjelasannya, kita butuh penjelasan apa yang perlu dirubah bukan apa yang harus berubah dari Perda Nomor 4 Tahun 2011,” ungkap Ismail.
Usai membuka kegiatan konsultasi publik ini, Penjagub Ismail turut mengikuti pemaparan yang dibawakan oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim. Menurutnya, Perda Tata Ruang perlu percepatan setelah sekian lama dibahas karena mempengaruhi perencanaan pembangunan yang berwawasan pada lingkungan Pemprov Gorontalo.
Penjagub Ismail menegaskan seluruh stakeholder yang hadir dapat memahami dan mengikuti dengan cermat revisi ranperda yang akan diusulkan ke DPRD itu. Ia tidak ingin timbul protes dari kabupaten/kota setelah ranperda diusulkan.
“Kabupaten/kota yang mewakili ada yang paham tentang tata ruang? Tolong ini diperhatikan dengan baik, jangan nanti sudah masuk ke DPR kemudian komplein kenapa PKSN nya bertambah, PKL nya berubah,” tanya sekaligus tegas Ismail.
Sementara itu, Sofyan Ibrahim dalam paparannya menjelaskan empat tahapan terakhir revisi ranperda RTRW diantaranya perubahan materi teknis RZWP3K dan proses asistensi teknis dengan Subdit Wilayah II Kementerian ATR BPN pada Oktober 2021 – Desember 2022. Kemudian target mendapatkan persetujuan teknis Kementerian KKP dan Rekom Peta Dasar dari BIG pada Mei-Agustus 2022.
Tahapan berikutnya penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Integrasi sejak Oktober 2022 -Juni 2023. Hingga pada hari ini termasuk pada tahapan keempat yakni pembahasan lintas sektor RTRW Provinsi Gorontalo yang ditindaklanjuti dengan konsultasi publik.