Berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Gorontalo yaitu :
1.
Tugas pokok
Bapppeda
Provinsi Gorontalo adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan, penelitian dan
pengembangan daerah untuk membantu Gubernur dalam
menyelenggarakan pemerintahan.
2. Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635 Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor 38 Tahun 2022, Bapppeda Provinsi Gorontalo mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan, melalui lintas sektor untuk peningkatan pembangunan Daerah;
b. Merumuskan
kebijakan, melakukan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan
pembangunan daerah serta analisa dan pengkajian kewilayahan;
c. Pengintegrasian
dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
d. Melakukan pengendalian melalui pemantauan, evaluasi, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan
sesuai dengan
kebijakan pembangunan daerah;
e. Pengoordinasian
perencanaan, pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD;
f.
Pengelolaan
hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan
pembangunan daerah; dan
g.
Pengoordinasian
penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD);
h.
Pengoordinasian
pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD, dan RKPD);
i. Mengarahkan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan pembangunan daerah sesuai program untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah; dan
j. Pengoordinasian, melakukan evaluasi peleksanaan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah.