Berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Ssusunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo yaitu :
1.
Tugas pokok
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.
2. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi
A. Perumusan kebijakan teknis perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, melalui lintas sektor untuk peningkatan pembangunan Daerah;
B. Perumusan kebijakan, melakukan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah serta analisa dan pengkajian kewilayahan;
C. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
D. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, evaluasi, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaiantujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
E. Pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD;
F. Pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah; dan
G. Pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
H. Pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
I. Mengarahkan perencanaan, Penelitian dan Pengembangan pembangunan daerah sesuai program untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah; dan
J. Pengoordinasian, melakukan evaluasi pelaksanaan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan pembangunan daerah. Bagian Kedua