Sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Adapun Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri atas :
1. Kepala Badan
2. Sekretaris
a. Sub Bagian Keuangan
b. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
c. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
3. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
a. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
4. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
a. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
5. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
a. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
6. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
a. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
7. Bidang Penelitian dan Pengembangan
a. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana