Galeri foto
  • GSD Aplikasi Gorontalo Satu Data
  • RINOV-GO Rumah Inovasi Gorontalo
  • SIDALEV Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
BeritaTerbaru
  • Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Seminar Proposal Kajian Transformasi UMKM Potensial Menjadi Industri Kecil dan Menengah

    Gorontalo – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Seminar Proposal Kajian Identifikasi dan Pemetaan Transformasi UMKM Potensial Menjadi Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Provinsi Gorontalo.

    Seminar proposal dibuka oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappeda Provinsi Gorontalo, Tity Iriani Datau, S.TP., M.Si., yang mewakili Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya akademisi, perwakilan Bank Indonesia, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta pejabat di lingkungan Bappeda Provinsi Gorontalo.

    Pelaksanaan seminar proposal ini merupakan tahapan awal dalam penyusunan kajian yang bertujuan memaparkan latar belakang, rumusan masalah, tujuan, serta metodologi penelitian yang akan digunakan dalam mengidentifikasi dan memetakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki potensi untuk bertransformasi menjadi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kajian ini diharapkan mampu menghasilkan gambaran yang komprehensif mengenai kesiapan UMKM di Provinsi Gorontalo untuk naik kelas sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pengembangan sektor industri daerah.

    Ketua tim peneliti, Rezkiawan Tantawi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa transformasi UMKM menjadi IKM merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur industri daerah, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional.

    "Transformasi UMKM menjadi IKM dapat memberikan dampak sosial ekonomi yang lebih luas melalui peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat," jelas Rezkiawan.

    Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappeda Provinsi Gorontalo, Tity Iriani Datau, S.TP., M.Si., menyampaikan bahwa seminar proposal merupakan forum penting untuk memperoleh berbagai masukan dari para pembahas dan peserta sebagai bahan penyempurnaan kajian.

    "Melalui pelaksanaan seminar proposal ini, masukan konstruktif dari para pembahas dan seluruh peserta akan dihimpun guna menyempurnakan arah kajian. Hasil akhir penelitian ini diharapkan mampu menjadi rekomendasi strategis bagi para pemangku kebijakan dalam merumuskan program dan kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo," ujarnya.

    Kajian ini dilaksanakan oleh tim peneliti dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang terdiri atas Rezkiawan Tantawi, S.E., M.M., Rifi Fazrina Djuuna, S.E., M.E., Yustina Hiola, M.S.A., C.A., dan Ivana Butolo, S.E., M.P. sebagai peneliti dari Bappeda Provinsi Gorontalo.

    Melalui kajian ini, diharapkan tersusun peta potensi UMKM yang memiliki kapasitas untuk berkembang menjadi Industri Kecil dan Menengah, sehingga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan program pembinaan yang lebih tepat sasaran. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan diharapkan mampu mendorong percepatan transformasi UMKM sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (ABM)Gorontalo – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Seminar Proposal Kajian Identifikasi dan Pemetaan Transformasi UMKM Potensial Menjadi Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Provinsi Gorontalo.

    Seminar proposal dibuka oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappeda Provinsi Gorontalo, Tity Iriani Datau, S.TP., M.Si., yang mewakili Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya akademisi, perwakilan Bank Indonesia, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta pejabat di lingkungan Bappeda Provinsi Gorontalo.

    Pelaksanaan seminar proposal ini merupakan tahapan awal dalam penyusunan kajian yang bertujuan memaparkan latar belakang, rumusan masalah, tujuan, serta metodologi penelitian yang akan digunakan dalam mengidentifikasi dan memetakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki potensi untuk bertransformasi menjadi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kajian ini diharapkan mampu menghasilkan gambaran yang komprehensif mengenai kesiapan UMKM di Provinsi Gorontalo untuk naik kelas sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pengembangan sektor industri daerah.

    Ketua tim peneliti, Rezkiawan Tantawi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa transformasi UMKM menjadi IKM merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur industri daerah, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional.

    "Transformasi UMKM menjadi IKM dapat memberikan dampak sosial ekonomi yang lebih luas melalui peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat," jelas Rezkiawan.

    Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappeda Provinsi Gorontalo, Tity Iriani Datau, S.TP., M.Si., menyampaikan bahwa seminar proposal merupakan forum penting untuk memperoleh berbagai masukan dari para pembahas dan peserta sebagai bahan penyempurnaan kajian.

    "Melalui pelaksanaan seminar proposal ini, masukan konstruktif dari para pembahas dan seluruh peserta akan dihimpun guna menyempurnakan arah kajian. Hasil akhir penelitian ini diharapkan mampu menjadi rekomendasi strategis bagi para pemangku kebijakan dalam merumuskan program dan kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo," ujarnya.

    Kajian ini dilaksanakan oleh tim peneliti dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang terdiri atas Rezkiawan Tantawi, S.E., M.M., Rifi Fazrina Djuuna, S.E., M.E., Yustina Hiola, M.S.A., C.A., dan Ivana Butolo, S.E., M.P. sebagai peneliti dari Bappeda Provinsi Gorontalo.

    Melalui kajian ini, diharapkan tersusun peta potensi UMKM yang memiliki kapasitas untuk berkembang menjadi Industri Kecil dan Menengah, sehingga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan program pembinaan yang lebih tepat sasaran. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan diharapkan mampu mendorong percepatan transformasi UMKM sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (ABM)


    #Humas

    posted 3 days ago
  • BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH BAPPEDA PROVINSI GORONTALO GELAR SEMINAR PROPOSAL KAJIAN EVALUASI PERDA PENGELOLAAN PERSAMPAHAN

    Gorontalo – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan menggelar Seminar Proposal Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, pada Jumat, 24 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Gorontalo.

    Seminar proposal ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Provinsi Gorontalo, Tity Iriani Datau, S.TP., M.Si., yang mewakili Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo.

    Dalam sambutannya disampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 telah menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah di Provinsi Gorontalo. Namun, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi masyarakat, pesatnya pertumbuhan industri, serta meningkatnya volume sampah organik dan anorganik, muncul berbagai tantangan baru yang tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga memengaruhi aspek sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.

    Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam seminar ini adalah kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talumelito yang setiap hari menerima volume sampah dalam jumlah besar sehingga kapasitas daya tampung dan daya dukungnya telah mengalami overcapacity. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap air, tanah, dan udara apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.

    Sejalan dengan arahan Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar ilmiah dalam mendorong percepatan operasional TPA Lonuo di Kabupaten Bone Bolango sebagai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang menerapkan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R). Selain itu, hasil kajian diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, berbasis ilmiah, serta memiliki landasan hukum yang kuat dalam mendukung sistem pengelolaan persampahan di Provinsi Gorontalo.

    Sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Sukirman Rahim, S.Pd., M.Si., selaku Tenaga Ahli Lingkungan dari Universitas Negeri Gorontalo memaparkan sejumlah temuan awal yang menjadi dasar urgensi evaluasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain efektivitas pelaksanaan norma Perda yang belum sepenuhnya terpetakan, perlunya penelaahan terhadap instrumen pelaksanaan dan mekanisme pengawasan, kondisi empiris yang belum sepenuhnya mencerminkan tujuan pengaturan, perlunya memperjelas koordinasi kelembagaan dan pembagian peran antar pemangku kepentingan, serta pentingnya penyempurnaan substansi Perda agar selaras dengan perkembangan hukum, teknologi, dan konsep ekonomi sirkular.

    Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa sejumlah inovasi pengelolaan sampah organik maupun anorganik telah berkembang di masyarakat. Namun, berbagai inisiatif tersebut masih menghadapi kendala, terutama belum terbangunnya kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mekanisme pemasaran hasil pengelolaan sampah. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah program pengelolaan sampah MASARO di TPS3R Bulila, Kabupaten Gorontalo, yang hingga kini belum berjalan optimal. Apabila tidak segera mendapatkan perhatian dan dukungan bersama, sarana dan prasarana yang telah dibangun dikhawatirkan akan terbengkalai dan menjadi aset yang tidak termanfaatkan.

    Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dinilai masih perlu terus diperkuat dan tidak hanya meningkat pada saat pelaksanaan penilaian Adipura, tetapi menjadi budaya yang berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari.

    Seminar Proposal Kajian ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya unsur pemerintah daerah, praktisi hukum dari Universitas Indonesia, tim pembahas dari Universitas Negeri Gorontalo, serta Fungsional Analis Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo. Kehadiran para peserta menghasilkan berbagai saran, masukan, dan rekomendasi yang kritis, konstruktif, serta komprehensif sebagai bahan penyempurnaan dokumen kajian sebelum memasuki tahapan penelitian berikutnya.

    Melalui kajian ini, diharapkan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan pengelolaan persampahan di Provinsi Gorontalo secara lebih efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

    #(ABM)

     

    posted 5 days ago
  • Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Sinkronisasi Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) Lintas Sektor dan Manajemen Risiko Organisasi Pemerintah Daerah.

    Gorontalo, Kamis, 23/07/26 – Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Sinkronisasi Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) Lintas Sektor dan Manajemen Risiko Organisasi Pemerintah Daerah.

    Kegiatan di buka oleh Asisten III Administrasi umum Syukri Suratinoyo yang didampingi langsung oleh kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Dr, Wahyudin Katili.


    Dalam sambutanya Syukri menyampaikan bahwa Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) menjadi instrumen utama dalam mendukung pencapaian target RPJMN 2025–2029 serta prioritas pembangunan nasional. Pemerintah daerah diharapkan mampu merespons berbagai risiko strategis, seperti perubahan iklim dan tantangan pembangunan lainnya, melalui penerapan manajemen risiko yang terintegrasi.,


    “Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan penilaian risiko terhadap sasaran RPJMD, terutama pada sektor kesehatan dan pendidikan. Risiko utama yang teridentifikasi meliputi belum optimalnya koordinasi lintas sektor, keterbatasan kapasitas SDM, infrastruktur yang belum memadai, kelemahan perencanaan dan penganggaran, serta rendahnya partisipasi masyarakat”. Tutur kepala Bappeda Provinsi Gorontalo.


    “Diakhir Syukri Suratinoyo selaku Asisten III menegaskan penerapan manajemen risiko memerlukan komitmen seluruh perangkat daerah. Kepala OPD sebagai Risk Owner bertanggung jawab memastikan pelaksanaan Rencana Tindak Pengendalian (RTP), melakukan pemantauan risiko secara berkala, serta melaporkan perkembangan pengelolaan risiko. Sementara itu, APIP/Inspektorat berperan memberikan assurance, konsultasi manajemen risiko, evaluasi efektivitas pengendalian, serta memfasilitasi penyempurnaan RTP sehingga tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara lebih efektif.

     

    #HUMAS

     

     

    posted 1 week ago
  • BAPPEDA Gorontalo Dorong Percepatan Penetapan Perubahan RKPD Gorut 2026

    GORONTALO, 23/7/2026 - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu 22 Juli 2026, Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala BAPPEDA Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bapak Max Moerad.


    Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang (PSDA), Kepala Bidang (PPM), Kepala Bidang (IK) BAPPEDA Provinsi Gorontalo, Pejabat Fungsional dan Pelaksana Teknis Lingkup BAPPEDA Provinsi Gorontalo. Dari Kabupaten Gorontalo Utara hadir Kepala BAPPEDA Kabupaten Gorontalo Utara, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pejabat Teknis terkait Lingkup BAPPEDA Kabupaten Gorontalo Utara, serta perwakilan OPD Lingkup Provinsi Gorontalo.

    Dalam Paparan fasilitasi tersebut Bapak Max Moerad menyampaikan bahwa, ‘’Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD memiliki peran strategis. Pertama, menjadi dasar penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah. Kedua, menjadi pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD KUPA dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara PPPAS. Selanjutnya KUPA dan PPPAS tersebut disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD’’.

    Lebih lanjut Max Moerad menambahkan ‘’Ruang Lingkup Perubahan RKPD 2026 meliputi: Kerangka ekonomi dan keuangan Daerah, Target sasaran pembangunan Daerah, Prioritas pembangunan Daerah, Penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan Perangkat Daerah, Target kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah dijelaskan pula bahwa penambahan kegiatan baru dalam RKPD harus ditindak lanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah sebagai acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah’’.

    “Diakhir diskusi, Bappeda Gorontalo juga menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam Perubahan RKPD Kabupaten/Kota yaitu agar menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan dokumen anggaran, menjustifikasi pemanfaatan SILPA tahun anggaran sebelumnya pada tahun anggaran berjalan, menjaga legitimasi kegiatan baru dalam Perubahan RKPD Kabupaten/Kota melalui pertimbangan isu-isu strategis, kesesuaian peraturan perundang-undangan terbaru, dan upaya menjamin pencapaian target outcome hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Tindak lanjut yang disepakati, segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai Surat Hasil Fasilitasi Segera menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 agar dapat menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS Tahun 2026 Menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 kepada Gubernur Gorontalo melalui BAPPEDA Provinsi paling lambat 7 hari”.

    “Setelah ditetapkan Melalui fasilitasi ini diharapkan Perubahan RKPD Kabupaten Gorontalo Utara dapat disusun tepat waktu, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Gorontalo” kata Max Moerad menutup kegiatan fasilitasi.

    #HUMAS
    posted 1 week ago
  • Bappeda Provinsi Gorontalo Tegaskan Kesiapan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik

    GORONTALO, Selasa 21/7/2026 -  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bappeda menyatakan kesiapannya untuk merespons kebutuhan masyarakat akan akses informasi pembangunan daerah secara cepat, akurat, dan mudah diakses.

     

    Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus bagian dari transformasi digital pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

     

    Dorong Keterbukaan Lewat Digitalisasi dan Integrasi Data

    Dalam keterangannya, Aisa Ibrahim selaku Sekretaris Bappeda Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa kesiapan ini mencakup pembenahan infrastruktur layanan digital, penyelarasan data perencanaan, hingga peningkatan kapasitas SDM pengelola informasi.

     

    "Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Kami ingin memastikan setiap dokumen perencanaan dan hasil pembangunan dapat diakses masyarakat dengan transparan dan tanpa hambatan," ujar Aisa.

     

    Beberapa inovasi dan langkah strategis yang kini disiapkan Bappeda Provinsi Gorontalo meliputi:

     

    Optimalisasi Website & Portal PPID: Layanan Konsultsi dan Koordinasi serta Integrasi data dokumen perencanaan (RKPD, RPJMD) dan laporan kinerja agar dapat diunduh secara terbuka oleh publik.

     

    Penguatan Kanal Layanan Pengaduan: Penyediaan sarana komunikasi dua arah yang responsif melalui media sosial resmi, kanal aduan digital, dan meja layanan onsite.

     

    Standardisasi Layanan Informasi (SOP): Penataan alur mekanisme permohonan informasi agar proses pelayanan memiliki kejelasan jangka waktu dan kepastian prosedur.

     

    Mewujudkan Partisipasi Aktif Masyarakat

    Melalui peningkatan mutu layanan informasi ini, Bappeda Provinsi Gorontalo berharap masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha dapat ikut berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap arah pembangunan daerah. Transparansi data perencanaan diyakini menjadi kunci utama agar program pembangunan yang dirancang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga Gorontalo.

     

    Ke depan, Bappeda Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi berkala guna mempertahankan serta meningkatkan standar pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.

     

    #Frengki

    posted 1 week ago