Gorontalo
- BAPPEDA Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Fasilitasi Rancangan
Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Kabupaten Pohuwato Tahun
2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh
Kepala BAPPEDA Provinsi Gorontalo, Moderator Kepala Bidang P2EPD pada hari Rabu
(19/8/2026).
Turut
hadir Kepala Bidang (PSDA), Kepala Bidang (PPM), Kepala Bidang (IK) BAPPEDA
Provinsi Gorontalo, Pejabat Fungsional Perencana dan Pelaksana Teknis Lingkup
BAPPEDA Provinsi Gorontalo. Dari Kabupaten Pohuwato hadir Kepala BAPPEDA
Kabupaten Pohuwato, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pejabat
Teknis terkait Lingkup BAPPEDA Kabupaten Pohuwato.
Kepala
Bappeda sangat apresiasi kepada Kabupaten Pohuwato yang telah melakukan fasilitasi
Perubahan RKPD Tahun 2026, tahapan RKPD untuk kondisi sekarang bukan lagi
tahapan yang bersifat normatif tetapi sudah menjadi hal yang substantif
sehingga perlu dipersiapkan dengan baik segala kelengkapan kebutuhan baik
dokumen maupun inputan sampai dilakukan fasilitasi, semua ada histori pada
SIPD.
Dalam Paparan fasilitasi tersebut Bapak Wahyudin Athar Katili
menyampaikan bahwa, ‘’Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD memiliki
peran strategis, selain menjadi dasar penetapan Perubahan Renja Perangkat
Lebih
lanjut Wahyudin Athar Katili menambahkan ‘’Ruang Lingkup Perubahan RKPD 2026
meliputi kerangka ekonomi dan keuangan daerah, Target sasaran pembangunan
daerah, prioritas pembangunan daerah, penambahan dan/atau pengurangan program
dan kegiatan Perangkat Daerah, target kinerja penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, dijelaskan pula bahwa penambahan kegiatan baru dalam RKPD harus
ditindak lanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra Perangkat
Daerah sebagai acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah’’.
Bappeda
Gorontalo juga menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam
Perubahan RKPD Kabupaten/Kota yaitu agar menjaga konsistensi antara dokumen
perencanaan dan dokumen anggaran, menjustifikasi pemanfaatan SILPA tahun
anggaran sebelumnya pada tahun anggaran berjalan, menjaga legitimasi kegiatan
baru dalam Perubahan RKPD Kabupaten/Kota melalui pertimbangan isu-isu
strategis, kesesuaian peraturan perundang-undangan terbaru, dan upaya menjamin
pencapaian target outcome hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Tindak lanjut
yang disepakati, segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD
Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai Surat Hasil Fasilitasi Segera menetapkan
Peraturan Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 agar
dapat menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS Tahun 2026 Menyampaikan Peraturan
Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 kepada
Gubernur Gorontalo melalui BAPPEDA Provinsi paling lambat 7 hari”.
Diakhir
diskusi, beliau menegaskan “Setelah ditetapkan Melalui fasilitasi ini
diharapkan Perubahan RKPD Kabupaten Pohuwato dapat disusun tepat waktu,
akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Gorontalo” kata
Wahyudin Athar Katili menutup kegiatan fasilitasi.
Gorontalo InfoPublik – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Daerah (FKPPD) Regional Timur Indonesia di ballroom Hotel Damhil Kota Gorontalo, Selasa (4/12/2018). Rakor yang mengambil tema ‘Sinergitas Implementasi Inovasi Daerah’, dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim.
Dalam sambutannya Idris Rahim mengatakan, sebagai daerah otonom, baik provinsi maupun kabupaten/kota di regional timur Indonesia menginginkan daerah yang maju dan berhasil, sehingga bisa sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
“Untuk maju dan berhasil tidak datang begitu saja. Perlu kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, salah satunya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian,” kata Idris.
Wagub mengutarakan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan penelitian menjadi tantangan bagi setiap daerah. Menurutnya, keberhasilan dalam penelitian yang memanfaatkan sumber daya ilmu pengetahuan akan mempercepat kinerja pemerintah daerah.
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas PUPR PKP menggelar konsultasi publik Muatan Substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya bertempat di Ruang Ballroom Karawo, Kantor Bappeda Provinsi Gorontalo, Kamis (22/6/2023).
“Namanya konsultasi publik ini akan menguji apakah usulan bapak ibu terhadap RTRW yang akan diajukan masuk didalamnya atau tidak. Kalau tidak tentu akan ada penjelasannya, kita butuh penjelasan apa yang perlu dirubah bukan apa yang harus berubah dari Perda Nomor 4 Tahun 2011,” ungkap Ismail.
Usai membuka kegiatan konsultasi publik ini, Penjagub Ismail turut mengikuti pemaparan yang dibawakan oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim. Menurutnya, Perda Tata Ruang perlu percepatan setelah sekian lama dibahas karena mempengaruhi perencanaan pembangunan yang berwawasan pada lingkungan Pemprov Gorontalo.
Penjagub Ismail menegaskan seluruh stakeholder yang hadir dapat memahami dan mengikuti dengan cermat revisi ranperda yang akan diusulkan ke DPRD itu. Ia tidak ingin timbul protes dari kabupaten/kota setelah ranperda diusulkan.
“Kabupaten/kota yang mewakili ada yang paham tentang tata ruang? Tolong ini diperhatikan dengan baik, jangan nanti sudah masuk ke DPR kemudian komplein kenapa PKSN nya bertambah, PKL nya berubah,” tanya sekaligus tegas Ismail.
Sementara itu, Sofyan Ibrahim dalam paparannya menjelaskan empat tahapan terakhir revisi ranperda RTRW diantaranya perubahan materi teknis RZWP3K dan proses asistensi teknis dengan Subdit Wilayah II Kementerian ATR BPN pada Oktober 2021 – Desember 2022. Kemudian target mendapatkan persetujuan teknis Kementerian KKP dan Rekom Peta Dasar dari BIG pada Mei-Agustus 2022.
Tahapan berikutnya penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Integrasi sejak Oktober 2022 -Juni 2023. Hingga pada hari ini termasuk pada tahapan keempat yakni pembahasan lintas sektor RTRW Provinsi Gorontalo yang ditindaklanjuti dengan konsultasi publik.