GORONTALO, Bapppeda – Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Gorontalo menggelar Pendampingan
Penginputan SPIP Terintegrasi Untuk Penilaian Mandiri Satker OPD Provinsi
Gorontalo. Acara yang dihadiri Kepala BAPPPEDA Provinsi Gorontalo yang diwakili
oleh Sekretaris Bapppeda Provinsi Gorontalo Nalienly Grace F. Rawung, SP, M.Si
itu berlangsung di Bukit Proja Kabupaten Gorontalo, Senin (24/6/2024).
Guna
tercapainya
tujuan Organisasi Perangkat Daerah se Provinsi Gorontalo melalui kegiatan efektif
dan efisien, keandalan Pelaporan Keuangan, Pengamanan Aset dan Ketaatan
Terhadap Perundang-Undangan, mendasari pelaksanaan kegiatan pendampingan SPIP
terintegrasi.
‘’Dalam sambutannya Nalienly
Grace F. Rawung menyampaikan kegiatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dianggap
tepat untuk menjawab permasalahan dan isu yang berkembang yaitu kurang
optimalnya hasil pelaksanaan Pembangunan yang dirasakan oleh Masyarakat.
Sementara klaim Pemerintah menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sudah baik,
penyerapan anggaran sudah baik dan bahkan anggaranpun semakin meningkat. Disinilah pentingnya penilaian mandiri yang
akan melihat di tahapan komponen mana yang butuh perbaikan berkelanjutan.
‘’Bapppeda Provinsi Gorontalo sebagai
salah satu Asessor Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab fungsi
perencanaan yang bertugas menilai komponen Penetapan Tujuan, Sasaran Strategis
Pemerintah Daerah dan Komponen Pencapaian Tujuan, hari ini menyediakan Fasilitas Pendampingan Penginputan untuk Satker OPD
bersama Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo,’’ kata Nalienly.
Pendampingan Penginputan SPIP
Terintegrasi Untuk Penilaian Mandiri Satker OPD Provinsi Gorontalo ini diikuti
oleh 34 OPD Badan/Dinas/Biro se Provinsi Gorontalo diwakili oleh Fungsional Perencana
Ahli Muda dan pelaksana sebagai operator pada setiap OPD.
Kemudian kegiatan dilanjutkan
dengan pendampingan Penginputan SPIP Satker OPD Provinsi Gorontalo oleh Tim
Bapppeda dan BPKP Provinsi Gorontalo selama 2 hari dimulai tanggal 24 sd 25
Juni 2024.
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas PUPR PKP menggelar konsultasi publik Muatan Substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya bertempat di Ruang Ballroom Karawo, Kantor Bappeda Provinsi Gorontalo, Kamis (22/6/2023).
“Namanya konsultasi publik ini akan menguji apakah usulan bapak ibu terhadap RTRW yang akan diajukan masuk didalamnya atau tidak. Kalau tidak tentu akan ada penjelasannya, kita butuh penjelasan apa yang perlu dirubah bukan apa yang harus berubah dari Perda Nomor 4 Tahun 2011,” ungkap Ismail.
Usai membuka kegiatan konsultasi publik ini, Penjagub Ismail turut mengikuti pemaparan yang dibawakan oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim. Menurutnya, Perda Tata Ruang perlu percepatan setelah sekian lama dibahas karena mempengaruhi perencanaan pembangunan yang berwawasan pada lingkungan Pemprov Gorontalo.
Penjagub Ismail menegaskan seluruh stakeholder yang hadir dapat memahami dan mengikuti dengan cermat revisi ranperda yang akan diusulkan ke DPRD itu. Ia tidak ingin timbul protes dari kabupaten/kota setelah ranperda diusulkan.
“Kabupaten/kota yang mewakili ada yang paham tentang tata ruang? Tolong ini diperhatikan dengan baik, jangan nanti sudah masuk ke DPR kemudian komplein kenapa PKSN nya bertambah, PKL nya berubah,” tanya sekaligus tegas Ismail.
Sementara itu, Sofyan Ibrahim dalam paparannya menjelaskan empat tahapan terakhir revisi ranperda RTRW diantaranya perubahan materi teknis RZWP3K dan proses asistensi teknis dengan Subdit Wilayah II Kementerian ATR BPN pada Oktober 2021 – Desember 2022. Kemudian target mendapatkan persetujuan teknis Kementerian KKP dan Rekom Peta Dasar dari BIG pada Mei-Agustus 2022.
Tahapan berikutnya penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Integrasi sejak Oktober 2022 -Juni 2023. Hingga pada hari ini termasuk pada tahapan keempat yakni pembahasan lintas sektor RTRW Provinsi Gorontalo yang ditindaklanjuti dengan konsultasi publik.