Gorontalo – 4 Juni 2025, Pemerintah
Provinsi Gorontalo terus mendorong peningkatan pengelolaan lingkungan,
khususnya dalam pengelolaan limbah lindi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Talumelito. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Rapat Pembahasan Teknis Rencana
Pengelolaan Limbah Lindi TPA Talumelito, pada Rabu, 4 Juni 2025, bertempat di
ruang rapat lantai 1 Kantor Bapppeda Provinsi Gorontalo.
Rapat ini merupakan bagian dari
implementasi kerja sama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Ehime
Prefecture, Jepang, yang menghadirkan solusi teknologi terbaru dari Jepang,
yaitu Teknologi Aiken Kakoki dalam pengelolaan limbah lindi.
Rapat dibuka secara resmi oleh
Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo, Dr. Wahyudin A. Katili, S.STP, MT. Dalam
sambutannya, Dr. Wahyudin menegaskan bahwa penggunaan teknologi Aiken Kakoki
diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengurangi dampak lingkungan dari
limbah lindi yang dihasilkan TPA Talumelito.
“Kami berkomitmen untuk
memastikan bahwa kerja sama ini tidak hanya seremonial, tetapi benar-benar
menghasilkan dampak nyata terhadap kualitas pengelolaan sampah di Provinsi
Gorontalo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Bapppeda
juga menegaskan bahwa ada lima hal penting yang harus dipastikan kepada pihak
Aiken Kakoki sebelum implementasi proyek dilanjutkan:
1.
Klarifikasi
pekerjaan tahap pertama, apakah pekerjaan tersebut akan dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan yang telah di presentasikan sesuai hasil survei lapangan dan
kajian pada tahun 2024. “Ini penting untuk menentukan ruang lingkup kegiatan
yang akan dilakukan di tahap awal,” jelasnya.
2.
Kepastian
bahwa kedua pihak (provinsi gorontalo dan ehime prefecture) harus melakukan
Penandatanganan Kerja Sama (PKS) sebelum pekerjaan dilaksanakan.
3.
Memastikan
bahwa pada fase kedua, kedua belah pihak telah menyiapkan proses perencanaan
sejak awal sebagai dasar untuk tahapan berikutnya.
4.
Proses
pengadaan harus direncanakan dengan tepat dan sesuai regulasi, agar tidak
menghambat kelanjutan pekerjaan.
5.
Di
tahun 2025, pekerjaan minimal yang harus dicapai adalah pekerjaan mengatasi overtopping,
sebagai bentuk output fisik awal dari proyek ini.
Rapat ini turut dihadiri oleh
perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi
Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Biro Pengadaan Barang dan
Jasa Setda Provinsi Gorontalo, serta Kepala UPT TPA Talumelito. Masing-masing
instansi memberikan masukan teknis terkait kesiapan pelaksanaan konstruksi dan
sistem pengadaan yang akan ditempuh.
Diskusi berlangsung dinamis
dengan menitikberatkan pada kesiapan teknis lahan, anggaran pembangunan, proses
lelang pengadaan barang/jasa, hingga mekanisme operasional pasca implementasi
teknologi.
Dengan sinergi lintas perangkat
daerah dan dukungan mitra internasional dari Jepang, diharapkan proses
pembangunan instalasi pengolahan limbah lindi ini dapat berjalan sesuai rencana
dan menjadi model pengelolaan limbah yang berkelanjutan di Gorontalo.
(Agustinus BM)
Gorontalo InfoPublik – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Daerah (FKPPD) Regional Timur Indonesia di ballroom Hotel Damhil Kota Gorontalo, Selasa (4/12/2018). Rakor yang mengambil tema ‘Sinergitas Implementasi Inovasi Daerah’, dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim.
Dalam sambutannya Idris Rahim mengatakan, sebagai daerah otonom, baik provinsi maupun kabupaten/kota di regional timur Indonesia menginginkan daerah yang maju dan berhasil, sehingga bisa sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
“Untuk maju dan berhasil tidak datang begitu saja. Perlu kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, salah satunya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian,” kata Idris.
Wagub mengutarakan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan penelitian menjadi tantangan bagi setiap daerah. Menurutnya, keberhasilan dalam penelitian yang memanfaatkan sumber daya ilmu pengetahuan akan mempercepat kinerja pemerintah daerah.
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas PUPR PKP menggelar konsultasi publik Muatan Substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya bertempat di Ruang Ballroom Karawo, Kantor Bappeda Provinsi Gorontalo, Kamis (22/6/2023).
“Namanya konsultasi publik ini akan menguji apakah usulan bapak ibu terhadap RTRW yang akan diajukan masuk didalamnya atau tidak. Kalau tidak tentu akan ada penjelasannya, kita butuh penjelasan apa yang perlu dirubah bukan apa yang harus berubah dari Perda Nomor 4 Tahun 2011,” ungkap Ismail.
Usai membuka kegiatan konsultasi publik ini, Penjagub Ismail turut mengikuti pemaparan yang dibawakan oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim. Menurutnya, Perda Tata Ruang perlu percepatan setelah sekian lama dibahas karena mempengaruhi perencanaan pembangunan yang berwawasan pada lingkungan Pemprov Gorontalo.
Penjagub Ismail menegaskan seluruh stakeholder yang hadir dapat memahami dan mengikuti dengan cermat revisi ranperda yang akan diusulkan ke DPRD itu. Ia tidak ingin timbul protes dari kabupaten/kota setelah ranperda diusulkan.
“Kabupaten/kota yang mewakili ada yang paham tentang tata ruang? Tolong ini diperhatikan dengan baik, jangan nanti sudah masuk ke DPR kemudian komplein kenapa PKSN nya bertambah, PKL nya berubah,” tanya sekaligus tegas Ismail.
Sementara itu, Sofyan Ibrahim dalam paparannya menjelaskan empat tahapan terakhir revisi ranperda RTRW diantaranya perubahan materi teknis RZWP3K dan proses asistensi teknis dengan Subdit Wilayah II Kementerian ATR BPN pada Oktober 2021 – Desember 2022. Kemudian target mendapatkan persetujuan teknis Kementerian KKP dan Rekom Peta Dasar dari BIG pada Mei-Agustus 2022.
Tahapan berikutnya penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Integrasi sejak Oktober 2022 -Juni 2023. Hingga pada hari ini termasuk pada tahapan keempat yakni pembahasan lintas sektor RTRW Provinsi Gorontalo yang ditindaklanjuti dengan konsultasi publik.