GORONTALO, Selasa 21/7/2026 - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bappeda menyatakan kesiapannya untuk merespons kebutuhan masyarakat akan akses informasi pembangunan daerah secara cepat, akurat, dan mudah diakses.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU No.
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus bagian dari
transformasi digital pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi
Gorontalo.
Dorong Keterbukaan Lewat Digitalisasi dan Integrasi Data
Dalam keterangannya, Aisa Ibrahim selaku Sekretaris Bappeda
Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa kesiapan ini mencakup pembenahan
infrastruktur layanan digital, penyelarasan data perencanaan, hingga
peningkatan kapasitas SDM pengelola informasi.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban
regulasi, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Kami
ingin memastikan setiap dokumen perencanaan dan hasil pembangunan dapat diakses
masyarakat dengan transparan dan tanpa hambatan," ujar Aisa.
Beberapa inovasi dan langkah strategis yang kini disiapkan
Bappeda Provinsi Gorontalo meliputi:
Optimalisasi Website & Portal PPID: Layanan Konsultsi
dan Koordinasi serta Integrasi data dokumen perencanaan (RKPD, RPJMD) dan
laporan kinerja agar dapat diunduh secara terbuka oleh publik.
Penguatan Kanal Layanan Pengaduan: Penyediaan sarana
komunikasi dua arah yang responsif melalui media sosial resmi, kanal aduan
digital, dan meja layanan onsite.
Standardisasi Layanan Informasi (SOP): Penataan alur
mekanisme permohonan informasi agar proses pelayanan memiliki kejelasan jangka
waktu dan kepastian prosedur.
Mewujudkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Melalui peningkatan mutu layanan informasi ini, Bappeda
Provinsi Gorontalo berharap masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha dapat
ikut berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap arah pembangunan
daerah. Transparansi data perencanaan diyakini menjadi kunci utama agar program
pembangunan yang dirancang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi
kesejahteraan warga Gorontalo.
Ke depan, Bappeda Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus
melakukan evaluasi berkala guna mempertahankan serta meningkatkan standar
pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.
#Frengki
Gorontalo – Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan
Daerah menggelar Seminar Proposal Kajian Identifikasi dan Pemetaan
Transformasi UMKM Potensial Menjadi Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada Selasa,
28 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Provinsi Gorontalo.
Seminar
proposal dibuka oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah
Bappeda Provinsi Gorontalo, Tity Iriani Datau, S.TP., M.Si., yang mewakili
Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku
kepentingan, di antaranya akademisi, perwakilan Bank Indonesia, organisasi
perangkat daerah (OPD) terkait, serta pejabat di lingkungan Bappeda Provinsi
Gorontalo.
Pelaksanaan
seminar proposal ini merupakan tahapan awal dalam penyusunan kajian yang
bertujuan memaparkan latar belakang, rumusan masalah, tujuan, serta metodologi
penelitian yang akan digunakan dalam mengidentifikasi dan memetakan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki potensi untuk bertransformasi
menjadi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kajian ini diharapkan mampu
menghasilkan gambaran yang komprehensif mengenai kesiapan UMKM di Provinsi
Gorontalo untuk naik kelas sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan
pengembangan sektor industri daerah.
Ketua tim
peneliti, Rezkiawan Tantawi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa transformasi
UMKM menjadi IKM merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur industri
daerah, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan daya saing produk lokal
di pasar nasional.
"Transformasi
UMKM menjadi IKM dapat memberikan dampak sosial ekonomi yang lebih luas melalui
peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat," jelas
Rezkiawan.
Sementara
itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappeda Provinsi
Gorontalo, Tity Iriani Datau, S.TP., M.Si., menyampaikan bahwa seminar
proposal merupakan forum penting untuk memperoleh berbagai masukan dari para
pembahas dan peserta sebagai bahan penyempurnaan kajian.
"Melalui
pelaksanaan seminar proposal ini, masukan konstruktif dari para pembahas dan
seluruh peserta akan dihimpun guna menyempurnakan arah kajian. Hasil akhir
penelitian ini diharapkan mampu menjadi rekomendasi strategis bagi para
pemangku kebijakan dalam merumuskan program dan kegiatan yang mendukung
pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo," ujarnya.
Kajian ini
dilaksanakan oleh tim peneliti dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG)
yang terdiri atas Rezkiawan Tantawi, S.E., M.M., Rifi Fazrina Djuuna, S.E.,
M.E., Yustina Hiola, M.S.A., C.A., dan Ivana Butolo, S.E., M.P.
sebagai peneliti dari Bappeda Provinsi Gorontalo.
Melalui
kajian ini, diharapkan tersusun peta potensi UMKM yang memiliki kapasitas untuk
berkembang menjadi Industri Kecil dan Menengah, sehingga dapat menjadi acuan
bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan
program pembinaan yang lebih tepat sasaran. Sinergi antara pemerintah,
akademisi, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan diharapkan mampu
mendorong percepatan transformasi UMKM sebagai salah satu penggerak utama
pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (ABM)
Seminar
proposal dibuka oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah
Bappeda Provinsi Gorontalo, Tity Iriani Datau, S.TP., M.Si., yang mewakili
Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku
kepentingan, di antaranya akademisi, perwakilan Bank Indonesia, organisasi
perangkat daerah (OPD) terkait, serta pejabat di lingkungan Bappeda Provinsi
Gorontalo.
Pelaksanaan
seminar proposal ini merupakan tahapan awal dalam penyusunan kajian yang
bertujuan memaparkan latar belakang, rumusan masalah, tujuan, serta metodologi
penelitian yang akan digunakan dalam mengidentifikasi dan memetakan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki potensi untuk bertransformasi
menjadi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kajian ini diharapkan mampu
menghasilkan gambaran yang komprehensif mengenai kesiapan UMKM di Provinsi
Gorontalo untuk naik kelas sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan
pengembangan sektor industri daerah.
Ketua tim
peneliti, Rezkiawan Tantawi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa transformasi
UMKM menjadi IKM merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur industri
daerah, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan daya saing produk lokal
di pasar nasional.
"Transformasi
UMKM menjadi IKM dapat memberikan dampak sosial ekonomi yang lebih luas melalui
peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat," jelas
Rezkiawan.
Sementara
itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappeda Provinsi
Gorontalo, Tity Iriani Datau, S.TP., M.Si., menyampaikan bahwa seminar
proposal merupakan forum penting untuk memperoleh berbagai masukan dari para
pembahas dan peserta sebagai bahan penyempurnaan kajian.
"Melalui
pelaksanaan seminar proposal ini, masukan konstruktif dari para pembahas dan
seluruh peserta akan dihimpun guna menyempurnakan arah kajian. Hasil akhir
penelitian ini diharapkan mampu menjadi rekomendasi strategis bagi para
pemangku kebijakan dalam merumuskan program dan kegiatan yang mendukung
pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo," ujarnya.
Kajian ini
dilaksanakan oleh tim peneliti dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG)
yang terdiri atas Rezkiawan Tantawi, S.E., M.M., Rifi Fazrina Djuuna, S.E.,
M.E., Yustina Hiola, M.S.A., C.A., dan Ivana Butolo, S.E., M.P.
sebagai peneliti dari Bappeda Provinsi Gorontalo.
Melalui kajian ini, diharapkan tersusun peta potensi UMKM yang memiliki kapasitas untuk berkembang menjadi Industri Kecil dan Menengah, sehingga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan program pembinaan yang lebih tepat sasaran. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan diharapkan mampu mendorong percepatan transformasi UMKM sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (ABM)
#Humas
Gorontalo – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan menggelar Seminar Proposal Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, pada Jumat, 24 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Gorontalo.
Seminar proposal ini dibuka
secara resmi oleh Kepala
Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Provinsi Gorontalo, Tity Iriani
Datau, S.TP., M.Si., yang mewakili Kepala Bappeda Provinsi
Gorontalo.
Dalam sambutannya disampaikan
bahwa Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2013 telah menjadi landasan hukum dalam
pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah di Provinsi Gorontalo. Namun,
seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi
masyarakat, pesatnya pertumbuhan industri, serta meningkatnya volume sampah
organik dan anorganik, muncul berbagai tantangan baru yang tidak hanya
berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga memengaruhi aspek sosial, ekonomi,
dan tata kelola pemerintahan.
Salah satu isu strategis yang
menjadi perhatian dalam seminar ini adalah kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Talumelito yang setiap hari menerima volume sampah dalam jumlah
besar sehingga kapasitas daya tampung dan daya dukungnya telah mengalami overcapacity.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap air, tanah, dan
udara apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.
Sejalan dengan arahan Kepala
Bappeda Provinsi Gorontalo, kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar ilmiah
dalam mendorong percepatan operasional TPA
Lonuo di Kabupaten Bone Bolango sebagai Tempat Pengelolaan Sampah
Terpadu (TPST) yang menerapkan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Selain itu, hasil kajian diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih
adaptif, berbasis ilmiah, serta memiliki landasan hukum yang kuat dalam
mendukung sistem pengelolaan persampahan di Provinsi Gorontalo.
Sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Sukirman Rahim,
S.Pd., M.Si., selaku Tenaga Ahli Lingkungan dari Universitas
Negeri Gorontalo memaparkan sejumlah temuan awal yang menjadi dasar urgensi
evaluasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Beberapa poin penting yang
disampaikan antara lain efektivitas pelaksanaan norma Perda yang belum
sepenuhnya terpetakan, perlunya penelaahan terhadap instrumen pelaksanaan dan
mekanisme pengawasan, kondisi empiris yang belum sepenuhnya mencerminkan tujuan
pengaturan, perlunya memperjelas koordinasi kelembagaan dan pembagian peran
antar pemangku kepentingan, serta pentingnya penyempurnaan substansi Perda agar
selaras dengan perkembangan hukum, teknologi, dan konsep ekonomi sirkular.
Dalam forum tersebut juga
disampaikan bahwa sejumlah inovasi pengelolaan sampah organik maupun anorganik
telah berkembang di masyarakat. Namun, berbagai inisiatif tersebut masih
menghadapi kendala, terutama belum terbangunnya kerja sama dengan pemerintah
daerah dalam mekanisme pemasaran hasil pengelolaan sampah. Salah satu contoh
yang menjadi perhatian adalah program pengelolaan sampah MASARO di TPS3R
Bulila, Kabupaten Gorontalo, yang hingga kini belum berjalan optimal. Apabila
tidak segera mendapatkan perhatian dan dukungan bersama, sarana dan prasarana
yang telah dibangun dikhawatirkan akan terbengkalai dan menjadi aset yang tidak
termanfaatkan.
Selain itu, partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan sampah dinilai masih perlu terus diperkuat dan
tidak hanya meningkat pada saat pelaksanaan penilaian Adipura, tetapi
menjadi budaya yang berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari.
Seminar Proposal Kajian ini
dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya unsur pemerintah
daerah, praktisi hukum dari Universitas Indonesia, tim pembahas dari
Universitas Negeri Gorontalo, serta Fungsional Analis Hukum Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo. Kehadiran para peserta menghasilkan
berbagai saran, masukan, dan rekomendasi yang kritis, konstruktif, serta
komprehensif sebagai bahan penyempurnaan dokumen kajian sebelum memasuki
tahapan penelitian berikutnya.
Melalui kajian ini, diharapkan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan pengelolaan persampahan di Provinsi Gorontalo secara lebih efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
#(ABM)
Gorontalo, Kamis, 23/07/26 –
Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Sinkronisasi Kebijakan Manajemen Risiko
Pembangunan Nasional (MRPN) Lintas Sektor dan Manajemen Risiko Organisasi
Pemerintah Daerah.
Kegiatan di buka oleh Asisten III Administrasi umum Syukri Suratinoyo yang didampingi langsung oleh kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Dr, Wahyudin Katili.
Dalam
sambutanya Syukri menyampaikan bahwa Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
(MRPN) menjadi instrumen utama dalam mendukung pencapaian target RPJMN
2025–2029 serta prioritas pembangunan nasional. Pemerintah daerah diharapkan
mampu merespons berbagai risiko strategis, seperti perubahan iklim dan
tantangan pembangunan lainnya, melalui penerapan manajemen risiko yang
terintegrasi.,
“Pemerintah
Provinsi Gorontalo telah melakukan penilaian risiko terhadap sasaran RPJMD,
terutama pada sektor kesehatan dan pendidikan. Risiko utama yang
teridentifikasi meliputi belum optimalnya koordinasi lintas sektor,
keterbatasan kapasitas SDM, infrastruktur yang belum memadai, kelemahan
perencanaan dan penganggaran, serta rendahnya partisipasi masyarakat”. Tutur
kepala Bappeda Provinsi Gorontalo.
“Diakhir
Syukri Suratinoyo selaku Asisten III menegaskan penerapan manajemen risiko
memerlukan komitmen seluruh perangkat daerah. Kepala OPD sebagai Risk Owner
bertanggung jawab memastikan pelaksanaan Rencana Tindak Pengendalian (RTP),
melakukan pemantauan risiko secara berkala, serta melaporkan perkembangan
pengelolaan risiko. Sementara itu, APIP/Inspektorat berperan memberikan
assurance, konsultasi manajemen risiko, evaluasi efektivitas pengendalian,
serta memfasilitasi penyempurnaan RTP sehingga tujuan pembangunan daerah dapat
tercapai secara lebih efektif.
#HUMAS
GORONTALO, 23/7/2026 - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu 22 Juli 2026, Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala BAPPEDA Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bapak Max Moerad.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang (PSDA),
Kepala Bidang (PPM), Kepala Bidang (IK) BAPPEDA Provinsi Gorontalo, Pejabat
Fungsional dan Pelaksana Teknis Lingkup BAPPEDA Provinsi Gorontalo. Dari
Kabupaten Gorontalo Utara hadir Kepala BAPPEDA Kabupaten Gorontalo Utara,
Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pejabat Teknis terkait Lingkup BAPPEDA
Kabupaten Gorontalo Utara, serta perwakilan OPD Lingkup Provinsi Gorontalo.
Dalam Paparan fasilitasi tersebut Bapak
Max Moerad menyampaikan bahwa, ‘’Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD
memiliki peran strategis. Pertama, menjadi dasar penetapan Perubahan Renja
Perangkat Daerah. Kedua, menjadi pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan
APBD KUPA dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara PPPAS. Selanjutnya
KUPA dan PPPAS tersebut disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas
bersama sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD’’.
Lebih lanjut Max Moerad
menambahkan ‘’Ruang Lingkup Perubahan RKPD 2026 meliputi: Kerangka ekonomi dan
keuangan Daerah, Target sasaran pembangunan Daerah, Prioritas pembangunan
Daerah, Penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan Perangkat Daerah, Target
kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah dijelaskan pula bahwa penambahan
kegiatan baru dalam RKPD harus ditindak lanjuti dengan perubahan dan/atau
penambahan kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah sebagai acuan penyusunan
Renja Perangkat Daerah’’.
“Diakhir diskusi, Bappeda
Gorontalo juga menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam
Perubahan RKPD Kabupaten/Kota yaitu agar menjaga konsistensi antara dokumen
perencanaan dan dokumen anggaran, menjustifikasi pemanfaatan SILPA tahun
anggaran sebelumnya pada tahun anggaran berjalan, menjaga legitimasi kegiatan
baru dalam Perubahan RKPD Kabupaten/Kota melalui pertimbangan isu-isu
strategis, kesesuaian peraturan perundang-undangan terbaru, dan upaya menjamin
pencapaian target outcome hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Tindak lanjut
yang disepakati, segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD
Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai Surat Hasil Fasilitasi Segera menetapkan
Peraturan Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 agar
dapat menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS Tahun 2026 Menyampaikan Peraturan
Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 kepada
Gubernur Gorontalo melalui BAPPEDA Provinsi paling lambat 7 hari”.
“Setelah ditetapkan Melalui
fasilitasi ini diharapkan Perubahan RKPD Kabupaten Gorontalo Utara dapat
disusun tepat waktu, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan
Provinsi Gorontalo” kata Max Moerad menutup kegiatan fasilitasi.
Kabupaten Gorontalo - Di tengah padatnya agenda persiapan pelaksanaan Pekan Nasional Petani Nelayan (PENAS) ke XVII tahun 2026, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Gorontalo Wahyudin Katili, Turun langsung ke lokasi penyambutan dan pemondokan guna pastikan kenyaman perserta dari Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (20/06/2026).
Wahyudin Katili menyampaikan hal tersebut ia lakukan, karena merupakan tanggung jawab sebagai Liaison Officer (LO) pada penyelenggaran salah satu ivent Nasional.
"Jadi ini, bukan karena kami tunjuk sebagai LO ya. Tapi kami sebagai tuan rumah wajib hadir langsung di lokasi pemondokan guna memastikan seluruh kebutuhan peserta dapat terpenuhi dengan baik, Mulai dari kesiapan tempat menginap, fasilitas pendukung, hingga koordinasi pelayanan selama pelaksanaan PENAS ke XVII ini" Kata Wahyudin saat ditemui dilokasi pemondokan.
Sebelumnya Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo itu beserta jajarannya, melaksanakan penyambutan Bupati Bupati Kotawaringin Barat dan peserta Kalimantan Tengah lainnya yang tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo dengan prosesi adat Mopotilolo, yakni tradisi penyambutan tamu kehormatan khas Provinsi Gorontalo.
Total peserta dari Kontingen Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 166 peserta, yang berasal dari 13 kabupaten dan 1 kota dan turut hadir juga peserta dari BRMP kalteng. Sementara itu, tercatat 4 kabupaten belum mengirimkan perwakilan dalam kegiatan tersebut.
"Sejumlah kepala daerah dan pejabat dari Kalimantan Tengah juga telah tiba di Gorontalo,
di antaranya Bupati Kotawaringin Barat bersama Wakil Bupati Kotawaringin Barat, serta Wakil Bupati Katingan dan Wakil Bupati Barito Utara. Sementara itu, Bupati Lamandau dijadwalkan akan tiba pada 23 Juni 2026 untuk menghadiri acara penutupan PENAS XVII ini" Imbuhnya
Lebih lanjut Wahyudin Katili berharap, dengan adanya pendampingan dari pihaknya dapat memberi kenyamanan, serta dapat memberi kemudahan kepada kontingen dari Provinsi Kalimantan tengah yang akan melakukan kegiatan pada PENAS XVII di Provinsi Gorontalo.
"Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta PENAS XVII yang datang dari berbagai daerah dan kami sebagai tuan rumah wajib memberikan pelayanan dan saya berharap dukungan dari seluruh masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan PENAS XVII di Bumi serambi Madinah ini" Pungkasnya