GORONTALO, 23/7/2026 - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu 22 Juli 2026, Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala BAPPEDA Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bapak Max Moerad.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang (PSDA),
Kepala Bidang (PPM), Kepala Bidang (IK) BAPPEDA Provinsi Gorontalo, Pejabat
Fungsional dan Pelaksana Teknis Lingkup BAPPEDA Provinsi Gorontalo. Dari
Kabupaten Gorontalo Utara hadir Kepala BAPPEDA Kabupaten Gorontalo Utara,
Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pejabat Teknis terkait Lingkup BAPPEDA
Kabupaten Gorontalo Utara, serta perwakilan OPD Lingkup Provinsi Gorontalo.
Dalam Paparan fasilitasi tersebut Bapak
Max Moerad menyampaikan bahwa, ‘’Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD
memiliki peran strategis. Pertama, menjadi dasar penetapan Perubahan Renja
Perangkat Daerah. Kedua, menjadi pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan
APBD KUPA dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara PPPAS. Selanjutnya
KUPA dan PPPAS tersebut disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas
bersama sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD’’.
Lebih lanjut Max Moerad
menambahkan ‘’Ruang Lingkup Perubahan RKPD 2026 meliputi: Kerangka ekonomi dan
keuangan Daerah, Target sasaran pembangunan Daerah, Prioritas pembangunan
Daerah, Penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan Perangkat Daerah, Target
kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah dijelaskan pula bahwa penambahan
kegiatan baru dalam RKPD harus ditindak lanjuti dengan perubahan dan/atau
penambahan kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah sebagai acuan penyusunan
Renja Perangkat Daerah’’.
“Diakhir diskusi, Bappeda
Gorontalo juga menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam
Perubahan RKPD Kabupaten/Kota yaitu agar menjaga konsistensi antara dokumen
perencanaan dan dokumen anggaran, menjustifikasi pemanfaatan SILPA tahun
anggaran sebelumnya pada tahun anggaran berjalan, menjaga legitimasi kegiatan
baru dalam Perubahan RKPD Kabupaten/Kota melalui pertimbangan isu-isu
strategis, kesesuaian peraturan perundang-undangan terbaru, dan upaya menjamin
pencapaian target outcome hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Tindak lanjut
yang disepakati, segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD
Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai Surat Hasil Fasilitasi Segera menetapkan
Peraturan Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 agar
dapat menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS Tahun 2026 Menyampaikan Peraturan
Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 kepada
Gubernur Gorontalo melalui BAPPEDA Provinsi paling lambat 7 hari”.
“Setelah ditetapkan Melalui
fasilitasi ini diharapkan Perubahan RKPD Kabupaten Gorontalo Utara dapat
disusun tepat waktu, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan
Provinsi Gorontalo” kata Max Moerad menutup kegiatan fasilitasi.
Gorontalo InfoPublik – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Daerah (FKPPD) Regional Timur Indonesia di ballroom Hotel Damhil Kota Gorontalo, Selasa (4/12/2018). Rakor yang mengambil tema ‘Sinergitas Implementasi Inovasi Daerah’, dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim.
Dalam sambutannya Idris Rahim mengatakan, sebagai daerah otonom, baik provinsi maupun kabupaten/kota di regional timur Indonesia menginginkan daerah yang maju dan berhasil, sehingga bisa sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
“Untuk maju dan berhasil tidak datang begitu saja. Perlu kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, salah satunya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian,” kata Idris.
Wagub mengutarakan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan penelitian menjadi tantangan bagi setiap daerah. Menurutnya, keberhasilan dalam penelitian yang memanfaatkan sumber daya ilmu pengetahuan akan mempercepat kinerja pemerintah daerah.
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas PUPR PKP menggelar konsultasi publik Muatan Substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya bertempat di Ruang Ballroom Karawo, Kantor Bappeda Provinsi Gorontalo, Kamis (22/6/2023).
“Namanya konsultasi publik ini akan menguji apakah usulan bapak ibu terhadap RTRW yang akan diajukan masuk didalamnya atau tidak. Kalau tidak tentu akan ada penjelasannya, kita butuh penjelasan apa yang perlu dirubah bukan apa yang harus berubah dari Perda Nomor 4 Tahun 2011,” ungkap Ismail.
Usai membuka kegiatan konsultasi publik ini, Penjagub Ismail turut mengikuti pemaparan yang dibawakan oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim. Menurutnya, Perda Tata Ruang perlu percepatan setelah sekian lama dibahas karena mempengaruhi perencanaan pembangunan yang berwawasan pada lingkungan Pemprov Gorontalo.
Penjagub Ismail menegaskan seluruh stakeholder yang hadir dapat memahami dan mengikuti dengan cermat revisi ranperda yang akan diusulkan ke DPRD itu. Ia tidak ingin timbul protes dari kabupaten/kota setelah ranperda diusulkan.
“Kabupaten/kota yang mewakili ada yang paham tentang tata ruang? Tolong ini diperhatikan dengan baik, jangan nanti sudah masuk ke DPR kemudian komplein kenapa PKSN nya bertambah, PKL nya berubah,” tanya sekaligus tegas Ismail.
Sementara itu, Sofyan Ibrahim dalam paparannya menjelaskan empat tahapan terakhir revisi ranperda RTRW diantaranya perubahan materi teknis RZWP3K dan proses asistensi teknis dengan Subdit Wilayah II Kementerian ATR BPN pada Oktober 2021 – Desember 2022. Kemudian target mendapatkan persetujuan teknis Kementerian KKP dan Rekom Peta Dasar dari BIG pada Mei-Agustus 2022.
Tahapan berikutnya penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Integrasi sejak Oktober 2022 -Juni 2023. Hingga pada hari ini termasuk pada tahapan keempat yakni pembahasan lintas sektor RTRW Provinsi Gorontalo yang ditindaklanjuti dengan konsultasi publik.