GORONTALO,
Bapppeda – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi
Gorontalo menggelar kegiatan pendampingan penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin
menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Penegakan Disiplin ASN
(SIPPEDAS). Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Karawo Lt.3 Bapppeda Provinsi
Gorontalo dan dibuka oleh Ibu Sekretaris Bapppeda Provinsi Gorontalo Nalienly
Grace F. Rawung, SP, M.Si, Rabu (26/6/2024).
Kegiatan dimaksudkan
untuk
lebih
memperkenalkan bagaimana kinerja atau fungsi Aplikasi SIPPEDAS ini kepada
Seluruh ASN Pemerintah Provinsi Gorontalo lebih khusus Lingkup Bapppeda
Provinsi Gorontalo tentang pengawasan disiplin pegawai.
‘’Saya Berharap agar semua ASN
Bapppeda tidak masuk dalam melanggar disiplin sehingga tidak akan masuk dalam
penanganan disiplin yang akan di proses melalui Aplikasi SIPPEDAS, oleh karena
itu diharapkan kepada seluruh ASN untuk tidak lupa akan absensi harian juga
segera menginput penugasan jika melakukan absen penugasan’’Ungkap Nalienly
‘’Ibu Tuti Irawaty
selaku Ketua Tim Pendamping Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin melalui
Sippedas juga sebagai Pejabat Fungsional Analis SDMA Ahli Muda BKD Provinsi
Gorontalo, menjelaskan Aplikasi ini sangat penting karena bisa memantau ASN
yang terduga melanggar disiplin, jika ASN yang sudah masuk dalam melanggar dan terpantau
dalam Aplikasi SIPPEDAS maka akan diproses oleh atasan langsung OPD masing-masing.’’
Ungkapnya
Aplikasi SIPPEDAS ini bukan
merupakan proyek perubahan akan tetapi merupakan inisiatif pimpinan karena setiap
ada Rapat Pimpinan, Bapak Ismail Pakaya yang saat itu menjabat sebagai Gubernur
Gorontalo selalu menanyakan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN dan
tindaklajut atasan langsung dalam menangani ASN yang di duga melanggar. maka
dari itu Aplikasi SIPPEDAS ini sangat membantu untuk pengawasan dan pemantauan
disiplin Pegawai’’ Tambah Nasir Tongkonoo selaku Anggota Tim yang juga merupakan
pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama BKD
Provinsi Gorontalo.
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas PUPR PKP menggelar konsultasi publik Muatan Substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya bertempat di Ruang Ballroom Karawo, Kantor Bappeda Provinsi Gorontalo, Kamis (22/6/2023).
“Namanya konsultasi publik ini akan menguji apakah usulan bapak ibu terhadap RTRW yang akan diajukan masuk didalamnya atau tidak. Kalau tidak tentu akan ada penjelasannya, kita butuh penjelasan apa yang perlu dirubah bukan apa yang harus berubah dari Perda Nomor 4 Tahun 2011,” ungkap Ismail.
Usai membuka kegiatan konsultasi publik ini, Penjagub Ismail turut mengikuti pemaparan yang dibawakan oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim. Menurutnya, Perda Tata Ruang perlu percepatan setelah sekian lama dibahas karena mempengaruhi perencanaan pembangunan yang berwawasan pada lingkungan Pemprov Gorontalo.
Penjagub Ismail menegaskan seluruh stakeholder yang hadir dapat memahami dan mengikuti dengan cermat revisi ranperda yang akan diusulkan ke DPRD itu. Ia tidak ingin timbul protes dari kabupaten/kota setelah ranperda diusulkan.
“Kabupaten/kota yang mewakili ada yang paham tentang tata ruang? Tolong ini diperhatikan dengan baik, jangan nanti sudah masuk ke DPR kemudian komplein kenapa PKSN nya bertambah, PKL nya berubah,” tanya sekaligus tegas Ismail.
Sementara itu, Sofyan Ibrahim dalam paparannya menjelaskan empat tahapan terakhir revisi ranperda RTRW diantaranya perubahan materi teknis RZWP3K dan proses asistensi teknis dengan Subdit Wilayah II Kementerian ATR BPN pada Oktober 2021 – Desember 2022. Kemudian target mendapatkan persetujuan teknis Kementerian KKP dan Rekom Peta Dasar dari BIG pada Mei-Agustus 2022.
Tahapan berikutnya penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Integrasi sejak Oktober 2022 -Juni 2023. Hingga pada hari ini termasuk pada tahapan keempat yakni pembahasan lintas sektor RTRW Provinsi Gorontalo yang ditindaklanjuti dengan konsultasi publik.