Gorontalo
- BAPPEDA Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Fasilitasi Rancangan
Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Kabupaten Pohuwato Tahun
2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh
Kepala BAPPEDA Provinsi Gorontalo, Moderator Kepala Bidang P2EPD pada hari Rabu
(19/8/2026).
Turut
hadir Kepala Bidang (PSDA), Kepala Bidang (PPM), Kepala Bidang (IK) BAPPEDA
Provinsi Gorontalo, Pejabat Fungsional Perencana dan Pelaksana Teknis Lingkup
BAPPEDA Provinsi Gorontalo. Dari Kabupaten Pohuwato hadir Kepala BAPPEDA
Kabupaten Pohuwato, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pejabat
Teknis terkait Lingkup BAPPEDA Kabupaten Pohuwato.
Kepala
Bappeda sangat apresiasi kepada Kabupaten Pohuwato yang telah melakukan fasilitasi
Perubahan RKPD Tahun 2026, tahapan RKPD untuk kondisi sekarang bukan lagi
tahapan yang bersifat normatif tetapi sudah menjadi hal yang substantif
sehingga perlu dipersiapkan dengan baik segala kelengkapan kebutuhan baik
dokumen maupun inputan sampai dilakukan fasilitasi, semua ada histori pada
SIPD.
Dalam Paparan fasilitasi tersebut Bapak Wahyudin Athar Katili
menyampaikan bahwa, ‘’Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD memiliki
peran strategis, selain menjadi dasar penetapan Perubahan Renja Perangkat
Lebih
lanjut Wahyudin Athar Katili menambahkan ‘’Ruang Lingkup Perubahan RKPD 2026
meliputi kerangka ekonomi dan keuangan daerah, Target sasaran pembangunan
daerah, prioritas pembangunan daerah, penambahan dan/atau pengurangan program
dan kegiatan Perangkat Daerah, target kinerja penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, dijelaskan pula bahwa penambahan kegiatan baru dalam RKPD harus
ditindak lanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra Perangkat
Daerah sebagai acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah’’.
Bappeda
Gorontalo juga menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam
Perubahan RKPD Kabupaten/Kota yaitu agar menjaga konsistensi antara dokumen
perencanaan dan dokumen anggaran, menjustifikasi pemanfaatan SILPA tahun
anggaran sebelumnya pada tahun anggaran berjalan, menjaga legitimasi kegiatan
baru dalam Perubahan RKPD Kabupaten/Kota melalui pertimbangan isu-isu
strategis, kesesuaian peraturan perundang-undangan terbaru, dan upaya menjamin
pencapaian target outcome hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Tindak lanjut
yang disepakati, segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD
Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai Surat Hasil Fasilitasi Segera menetapkan
Peraturan Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 agar
dapat menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS Tahun 2026 Menyampaikan Peraturan
Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 kepada
Gubernur Gorontalo melalui BAPPEDA Provinsi paling lambat 7 hari”.
Diakhir
diskusi, beliau menegaskan “Setelah ditetapkan Melalui fasilitasi ini
diharapkan Perubahan RKPD Kabupaten Pohuwato dapat disusun tepat waktu,
akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Gorontalo” kata
Wahyudin Athar Katili menutup kegiatan fasilitasi.