Gorontalo – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan menggelar Seminar Proposal Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, pada Jumat, 24 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Gorontalo.
Seminar proposal ini dibuka
secara resmi oleh Kepala
Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Provinsi Gorontalo, Tity Iriani
Datau, S.TP., M.Si., yang mewakili Kepala Bappeda Provinsi
Gorontalo.
Dalam sambutannya disampaikan
bahwa Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2013 telah menjadi landasan hukum dalam
pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah di Provinsi Gorontalo. Namun,
seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi
masyarakat, pesatnya pertumbuhan industri, serta meningkatnya volume sampah
organik dan anorganik, muncul berbagai tantangan baru yang tidak hanya
berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga memengaruhi aspek sosial, ekonomi,
dan tata kelola pemerintahan.
Salah satu isu strategis yang
menjadi perhatian dalam seminar ini adalah kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Talumelito yang setiap hari menerima volume sampah dalam jumlah
besar sehingga kapasitas daya tampung dan daya dukungnya telah mengalami overcapacity.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap air, tanah, dan
udara apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.
Sejalan dengan arahan Kepala
Bappeda Provinsi Gorontalo, kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar ilmiah
dalam mendorong percepatan operasional TPA
Lonuo di Kabupaten Bone Bolango sebagai Tempat Pengelolaan Sampah
Terpadu (TPST) yang menerapkan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Selain itu, hasil kajian diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih
adaptif, berbasis ilmiah, serta memiliki landasan hukum yang kuat dalam
mendukung sistem pengelolaan persampahan di Provinsi Gorontalo.
Sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Sukirman Rahim,
S.Pd., M.Si., selaku Tenaga Ahli Lingkungan dari Universitas
Negeri Gorontalo memaparkan sejumlah temuan awal yang menjadi dasar urgensi
evaluasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Beberapa poin penting yang
disampaikan antara lain efektivitas pelaksanaan norma Perda yang belum
sepenuhnya terpetakan, perlunya penelaahan terhadap instrumen pelaksanaan dan
mekanisme pengawasan, kondisi empiris yang belum sepenuhnya mencerminkan tujuan
pengaturan, perlunya memperjelas koordinasi kelembagaan dan pembagian peran
antar pemangku kepentingan, serta pentingnya penyempurnaan substansi Perda agar
selaras dengan perkembangan hukum, teknologi, dan konsep ekonomi sirkular.
Dalam forum tersebut juga
disampaikan bahwa sejumlah inovasi pengelolaan sampah organik maupun anorganik
telah berkembang di masyarakat. Namun, berbagai inisiatif tersebut masih
menghadapi kendala, terutama belum terbangunnya kerja sama dengan pemerintah
daerah dalam mekanisme pemasaran hasil pengelolaan sampah. Salah satu contoh
yang menjadi perhatian adalah program pengelolaan sampah MASARO di TPS3R
Bulila, Kabupaten Gorontalo, yang hingga kini belum berjalan optimal. Apabila
tidak segera mendapatkan perhatian dan dukungan bersama, sarana dan prasarana
yang telah dibangun dikhawatirkan akan terbengkalai dan menjadi aset yang tidak
termanfaatkan.
Selain itu, partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan sampah dinilai masih perlu terus diperkuat dan
tidak hanya meningkat pada saat pelaksanaan penilaian Adipura, tetapi
menjadi budaya yang berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari.
Seminar Proposal Kajian ini
dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya unsur pemerintah
daerah, praktisi hukum dari Universitas Indonesia, tim pembahas dari
Universitas Negeri Gorontalo, serta Fungsional Analis Hukum Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo. Kehadiran para peserta menghasilkan
berbagai saran, masukan, dan rekomendasi yang kritis, konstruktif, serta
komprehensif sebagai bahan penyempurnaan dokumen kajian sebelum memasuki
tahapan penelitian berikutnya.
Melalui kajian ini, diharapkan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan pengelolaan persampahan di Provinsi Gorontalo secara lebih efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
#(ABM)
GORONTALO - Bappeda Provinsi Gorontalo Menggelar Workshop Tindak Lanjuti Penelitian Dampak Perubahan Iklim terhadap Layanan Dasar untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Gizi Berbasis Potensi Lokal Daerah pada Kamis, 17/09/2026 di Hotel Aston Kota Gorontalo.
Ini sebagai langkah
konkrit dalam merespons hasil penelitian terkait dampak perubahan iklim
terhadap layanan dasar—khususnya kemampuan daerah dalam menjaga ketahanan
pangan—pemerintah daerah menggelar Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah
Pangan, Gizi, dan Perubahan Iklim (RAD PGBPSLD) yang didukung
lewat Program Skala. Kegiatan ini melibatkan jajaran Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) Provinsi terkait guna merumuskan langkah strategis dan kolaboratif
di tingkat daerah.
Perubahan iklim yang
berpotensi mengganggu ketersediaan dan keterjangkauan pangan menuntut adanya
adaptasi serta penguatan kapasitas daerah secara multisektoral. Melalui
penyusunan RAD PGBPSLD ini, diharapkan ketahanan pangan daerah serta status
gizi masyarakat dapat terus diperkuat secara berkelanjutan.
Workshop ini menghadirkan
narasumber utama dari kementerian teknis dan mitra pembangunan, di antaranya:
Kepala Bappeda, Dr.
Wahyudin Katili yang membuka acara secara resmi, menyampaikan dalam sambutannya
bahwa Penyusunan RAD PGBPSLD ini memberikan berbagai manfaat strategis bagi
daerah Menjadi pedoman perencanaan daerah, Menyelaraskan
kebijakan dan program, Menetapkan target dan indikator yang terukur,
Memperjelas pembagian peran, Menjadi dasar penganggaran, Mendorong koordinasi
lintas sektor, Memudahkan monitoring dan evaluasi, Meningkatkan efektivitas dan
efisiensi program program ketahanan pangan daerah
keluaran (output)
utama yang dihasilkan dari workshop ini meliputi Matriks Penajaman Strategi dan
Aksi, Formulasi Indikator Kinerja Aksi yang Valid, serta Rencana Kerja
Pokja/Forum Teknis. Dokumen-dokumen ini akan menjadi landasan operasional bagi
seluruh OPD terkait dalam mengimplementasikan aksi adaptasi iklim, ketahanan
pangan, dan perbaikan gizi masyarakat secara terintegrasi.
Dengan terlaksananya workshop ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan publik yang responsif iklim demi melindungi kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan ketahanan pangan yang tangguh di masa depan.
Gorontalo — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo memfasilitasi kunjungan dinas tim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam rangka sosialisasi dan pelatihan penggunaan Sistem Informasi GATOTKACA sebagai salah satu hasil riset BRIN yang dikembangkan untuk mendukung kajian kebijakan mitigasi kebencanaan dan adaptasi perubahan iklim di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan
yang dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2026, bertempat di Ballroom
Karawo Lantai III Kantor Bappeda Provinsi Gorontalo, diikuti oleh perwakilan
perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki keterkaitan dengan urusan
perencanaan pembangunan, kebencanaan, lingkungan hidup, pertanian, kelautan dan
perikanan, pekerjaan umum, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Kegiatan
tersebut dibuka oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Gorontalo, Dra. Aisa
Ibrahim, dalam hal ini mewakili Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo dan
menghadirkan tim periset BRIN, yaitu Dr. Noersomadi, Edy Maryadi, ST., MT., dan Tiin Sinatra, S.Si., M.Si.
Kehadiran tim BRIN menjadi bagian dari upaya memperkuat pemanfaatan hasil riset
dan teknologi dalam mendukung proses perencanaan serta perumusan kebijakan
pembangunan daerah berbasis data dan informasi.
Dalam
pelaksanaannya, tim BRIN memberikan sosialisasi mengenai Sistem Informasi
GATOTKACA sekaligus pelatihan kepada peserta terkait tata cara penggunaan
sistem. Peserta diperkenalkan pada fungsi dan fitur sistem serta bagaimana
informasi yang tersedia dapat dimanfaatkan dalam mendukung analisis terhadap
risiko dan dampak kebencanaan maupun perubahan iklim.
Pemanfaatan
sistem informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah
daerah dalam mengidentifikasi berbagai potensi risiko, memahami kondisi wilayah
yang memiliki kerentanan terhadap bencana dan perubahan iklim, serta
menyediakan informasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan
kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Sekretaris
Bappeda Provinsi Gorontalo, Dra. Aisa Ibrahim, dalam pembukaan kegiatan
menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga riset
nasional dalam memastikan hasil penelitian dapat dimanfaatkan secara nyata
dalam proses pembangunan daerah. Pemanfaatan hasil riset dan dukungan teknologi
informasi dinilai penting untuk memperkuat perencanaan pembangunan yang
responsif terhadap berbagai tantangan, termasuk risiko bencana dan perubahan
iklim.
Kegiatan ini
melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unit kerja terkait, antara lain
Bappeda Provinsi Gorontalo, Bappeda Kabupaten/Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Gorontalo, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura
Provinsi Gorontalo, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, BPBD
Provinsi Gorontalo, Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, serta bidang-bidang
terkait di lingkungan Bappeda Provinsi Gorontalo.
Keterlibatan
lintas perangkat daerah tersebut diharapkan dapat mendorong pemanfaatan Sistem
Informasi GATOTKACA secara lebih luas sesuai dengan kebutuhan masing-masing
sektor. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman
bersama mengenai pentingnya integrasi data, riset, dan informasi kebencanaan
serta perubahan iklim dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Melalui
kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini, Bappeda Provinsi Gorontalo bersama BRIN
mendorong agar hasil riset dan inovasi teknologi tidak berhenti pada tahap
penelitian, tetapi dapat diimplementasikan dan dimanfaatkan sebagai instrumen
pendukung kebijakan. Dengan demikian, ketersediaan informasi yang lebih baik
diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan mitigasi
bencana dan adaptasi perubahan iklim yang lebih tepat sasaran, terukur, dan
berbasis bukti.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BRIN dalam mendorong penerapan evidence-based policy sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan dan pembangunan daerah di Provinsi Gorontalo.
GORONTALO - Bappeda Provinsi Gorontalo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Manajemen Risiko Tingkat Pemerintah Daerah Yang Dipimpin Oleh Sekretaris Bappeda Dra. Aisa Ibrahim, Dengan Menghadirkan Korwas Akuntabilitas Pemerintah Daerah Dan Auditor Madya Bpkp Perwakilan Provinsi Gorontalo Serta Inspektorat Provinsi Gorontalo Pada Selasa (01/09/2026) Di Ruang Rapat Huyula Kantor Gubernur.
Bappeda Provinsi Gorontalo Selaku Koordinator Komite Pengelolaa Risiko Sebagaimana Dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 Menghendaki Integrasi Manajemen Risiko Dengan Proses Perencanaan Dan Penganggaran Agar Pada Saat Merencanakan Kinerja Sudah Disertai Dengan Antisipasi Potensi Masalah Ke Depan, Sehingga Kemungkinan Keberhasilannya Semakin Tinggi.
Proram Atau Kegiatan Yang Berpotensi Gagal Melalui Analisis Risiko Lebih Awal, Masih Bisa Digantikan Dengan Program Lain Yang Lebih Dimungkinkan Keberhasilan Dan Kemanfaatannya. Kegiatan Pengendalian Atau Mitigasi Risiko Dapat Di Rencanakan Pada Y-1 Sehingga Pada Tahun Anggaran Selanjutnya Dapat Langsung Dilaksanakan Kegiatan Tindak Pengendaliannya.
Substansi Lain Dari Kegiatan Ini Adalah
Internalisasi Manajemen Risiko Pemda Ke Dalam Dokumen Perencanaan Perangkat
Daerah Tahun 2027. Ini Artinya Bappeda Melalui Bidang-Bidang Teknis Mitra Opd
Berperan Memastikan Pelaksanaan Rencana Tindak Pengendalian (Rtp) Risiko Yang
Sudah Ditetapkan, Dapat Diakomodir Melalui Dokumen Renja Opd Untuk Risiko
Operasionalnya Dan Dokumen Renstra Untuk Risiko Strategisnya.
Di Sesi Akhir Kegiatan Telah Dirumuskan Pula Manajemen Risiko Bappeda Tahun 2027 Berdasarkan Indikator Kinerja Strategis Tahun 2025-2029 Yang Selanjutnya Akan Dintegrasikan Ke Dalam Dokumen Renja Dan Menjadi Acuan Implementasi Mitigasi Risiko Perangkat Daerah.
Gorontalo
- BAPPEDA Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Fasilitasi Rancangan
Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Kabupaten Pohuwato Tahun
2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh
Kepala BAPPEDA Provinsi Gorontalo, Moderator Kepala Bidang P2EPD pada hari Rabu
(19/8/2026).
Turut
hadir Kepala Bidang (PSDA), Kepala Bidang (PPM), Kepala Bidang (IK) BAPPEDA
Provinsi Gorontalo, Pejabat Fungsional Perencana dan Pelaksana Teknis Lingkup
BAPPEDA Provinsi Gorontalo. Dari Kabupaten Pohuwato hadir Kepala BAPPEDA
Kabupaten Pohuwato, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pejabat
Teknis terkait Lingkup BAPPEDA Kabupaten Pohuwato.
Kepala
Bappeda sangat apresiasi kepada Kabupaten Pohuwato yang telah melakukan fasilitasi
Perubahan RKPD Tahun 2026, tahapan RKPD untuk kondisi sekarang bukan lagi
tahapan yang bersifat normatif tetapi sudah menjadi hal yang substantif
sehingga perlu dipersiapkan dengan baik segala kelengkapan kebutuhan baik
dokumen maupun inputan sampai dilakukan fasilitasi, semua ada histori pada
SIPD.
Dalam Paparan fasilitasi tersebut Bapak Wahyudin Athar Katili
menyampaikan bahwa, ‘’Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD memiliki
peran strategis, selain menjadi dasar penetapan Perubahan Renja Perangkat
Lebih
lanjut Wahyudin Athar Katili menambahkan ‘’Ruang Lingkup Perubahan RKPD 2026
meliputi kerangka ekonomi dan keuangan daerah, Target sasaran pembangunan
daerah, prioritas pembangunan daerah, penambahan dan/atau pengurangan program
dan kegiatan Perangkat Daerah, target kinerja penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, dijelaskan pula bahwa penambahan kegiatan baru dalam RKPD harus
ditindak lanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra Perangkat
Daerah sebagai acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah’’.
Bappeda
Gorontalo juga menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam
Perubahan RKPD Kabupaten/Kota yaitu agar menjaga konsistensi antara dokumen
perencanaan dan dokumen anggaran, menjustifikasi pemanfaatan SILPA tahun
anggaran sebelumnya pada tahun anggaran berjalan, menjaga legitimasi kegiatan
baru dalam Perubahan RKPD Kabupaten/Kota melalui pertimbangan isu-isu
strategis, kesesuaian peraturan perundang-undangan terbaru, dan upaya menjamin
pencapaian target outcome hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Tindak lanjut
yang disepakati, segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD
Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai Surat Hasil Fasilitasi Segera menetapkan
Peraturan Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 agar
dapat menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS Tahun 2026 Menyampaikan Peraturan
Bupati/Walikota tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 kepada
Gubernur Gorontalo melalui BAPPEDA Provinsi paling lambat 7 hari”.
Diakhir
diskusi, beliau menegaskan “Setelah ditetapkan Melalui fasilitasi ini
diharapkan Perubahan RKPD Kabupaten Pohuwato dapat disusun tepat waktu,
akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Gorontalo” kata
Wahyudin Athar Katili menutup kegiatan fasilitasi.